Rabu, 28 Maret 2018

ARTIKEL KEUANGAN SYARIAH


Bismillah.
Bicara tentang keuangan syariah. Secara singkatnya, kita bisa tebak it is hal yg berhubungan dengan uang dan berbasis syariah sesuai syariat Islam.
Keadaan keuangan syariah memang sedang naik daun, bukrnna eksistensi label tapi hal yg sebenarnya adalah memang dibutuhkan oleh orang banyak actually pemerintah sebagai pemegang utama yang harus mengetahui berbagai kebijakan dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat sesuai dengan mashlahahnya, berarti orang-orang merasakan semangat religius dalam mengimplementasikan dinul Islam.
Kita sebagai pembaca harusnya bisa lebih kritis untuk berpikir tentang keuangan syariah terutama di negara kita sendiri.. apalagi kita sebagai umat muslim, kan..
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berpotensi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, terutama dalam mendukung pendanaan prioritas-prioritas pembangunan, seperti proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian. Industri keuangan syariah Indonesia tumbuh dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir dengan beberapa pencapaian signifikan. Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia dengan lebih dari 5000 institusi yang terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 4500-5500 Koperasi Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil, dan satu institusi pegadaian syariah. Indonesia juga telah mencetak nasabah ritel terbesar dalam suatu pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening (Mei 2017), menerbitkan sukuk ritel, dan menciptakan Shariah Online Trading System pertama di dunia.
Meski demikian, secara keseluruhan perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut tercermin dari pangsa pasar keuangan syariah Indonesia yang masih relatif kecil, yaitu hanya mencapai 5,3 persen terhadap industri perbankan nasional di 2016. Capaian tersebut berada jauh di bawah negara-negara lainnya seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.
Dari data di atas, kita dapat disimpulkan bahwa negara kita bisa sangat memungkinkan untuk mengembangkan keuangan syariah yang lebih dalam. Namun dalam lapangannya, pangsa pasar Industri Syariah di Indonesia bsru 5.3%. Sebuah tantangam bessr bagi umat Islam di Indonesia.

Sumber : efa-mbem.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar