Bismillah.
Bicara tentang keuangan syariah. Secara singkatnya, kita
bisa tebak it is hal yg berhubungan dengan uang dan berbasis syariah sesuai
syariat Islam.
Keadaan keuangan syariah memang sedang naik daun, bukrnna
eksistensi label tapi hal yg sebenarnya adalah memang dibutuhkan oleh orang
banyak actually pemerintah sebagai pemegang utama yang harus mengetahui
berbagai kebijakan dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat sesuai dengan
mashlahahnya, berarti orang-orang merasakan semangat religius dalam
mengimplementasikan dinul Islam.
Kita sebagai pembaca harusnya bisa lebih kritis untuk
berpikir tentang keuangan syariah terutama di negara kita sendiri.. apalagi
kita sebagai umat muslim, kan..
Sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berpotensi
untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, terutama dalam mendukung
pendanaan prioritas-prioritas pembangunan, seperti proyek-proyek infrastruktur,
pendidikan, dan pertanian. Industri keuangan syariah Indonesia tumbuh dengan
cukup baik dalam dua dekade terakhir dengan beberapa pencapaian signifikan.
Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di
dunia dengan lebih dari 5000 institusi yang terdiri atas 34 Bank Syariah, 58
operator takaful atau asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank
Perkreditan Rakyat Syariah, 4500-5500 Koperasi Syariah atau Baitul Maal
wat Tamwil, dan satu institusi pegadaian syariah. Indonesia juga telah
mencetak nasabah ritel terbesar dalam suatu pasar tunggal dengan total lebih
dari 23 juta rekening (Mei 2017), menerbitkan sukuk ritel, dan
menciptakan Shariah Online Trading System pertama di dunia.
Meski
demikian, secara keseluruhan perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum
sesuai dengan harapan. Hal tersebut tercermin dari pangsa pasar keuangan
syariah Indonesia yang masih relatif kecil, yaitu hanya mencapai 5,3 persen
terhadap industri perbankan nasional di 2016. Capaian tersebut berada jauh di
bawah negara-negara lainnya seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1 persen,
Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.
Dari
data di atas, kita dapat disimpulkan bahwa negara kita bisa sangat memungkinkan
untuk mengembangkan keuangan syariah yang lebih dalam. Namun dalam lapangannya, pangsa pasar
Industri Syariah di Indonesia bsru 5.3%. Sebuah tantangam bessr bagi umat Islam
di Indonesia.
Sumber
: efa-mbem.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar